Dosen PVTE Menjadi Narasumber “Pengelolaan Media Sosial dan Cyber Security” di Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta
Yogyakarta, 10 November 2023 – Hotel Arjuna, Yogyakarta, menjadi tempat pelaksanaan seminar bertajuk “Pengelolaan Media Sosial dan Cyber Security” dalam acara “Bimbingan Teknis Kesekretariatan” yang digelar oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Yogyakarta pada tanggal 8-10 November 2023. Acara ini bertujuan untuk membekali para pegawai dan praktisi hukum dengan pemahaman mendalam tentang pengelolaan media sosial yang efektif.
Salah satu pemateri yang memukau peserta seminar adalah Fanani Arief Ghozali, M.Pd., seorang Dosen Program Vokasi Teknik Elektronika (PVTE) dari Universitas Ahmad Dahlan (UAD). Fanani tidak hanya dikenal sebagai ahli dalam bidang teknik elektronika, tetapi juga memiliki keahlian dalam memahami peran strategis media sosial dan Cyber Security.
Pada sesi presentasinya, Fanani Arief Ghozali membahas beragam strategi pengelolaan media sosial yang dapat diterapkan oleh institusi peradilan. Dengan mempertimbangkan kebutuhan unik lingkungan hukum, Fanani memberikan wawasan tentang bagaimana memanfaatkan media sosial untuk meningkatkan transparansi, menyampaikan informasi publik, dan memperkuat hubungan dengan masyarakat.
Para peserta seminar, sangat antusias mengikuti presentasi Fanani Arief Ghozali. Mereka mengapresiasi pendekatan praktis dan solusi yang ditawarkan dalam merancang dan menjalankan kampanye media sosial yang efektif.
Pada sesi tanya jawab, Fanani Arief Ghozali memberikan pandangan mendalam terhadap berbagai pertanyaan yang diajukan oleh peserta. Diskusi berlangsung interaktif, menciptakan suasana kolaboratif yang memperkaya pengetahuan kolektif dalam hal pengelolaan media sosial.
Dengan menghadirkan Fanani Arief Ghozali, M.Pd., sebagai pemateri yang berkompeten, Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta berhasil menciptakan platform pembelajaran yang berharga bagi para praktisi hukum untuk mengoptimalkan peran media sosial dalam mendukung misi dan visi peradilan agama. Seminar ini memberikan kontribusi positif dalam memperkuat kapasitas dan adaptasi institusi peradilan terhadap dinamika perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, khususnya dalam konteks media sosial.